Sell Legal & Stay Legal
Dear Value Customers,
Pemerintah Republik Indonesia sangat serius mengenai usaha menekan angka pembajakan perangkat lunak (software). Pemerintah Republik Indonesia juga tengah mengambil tindakan terhadap pengguna akhir (end user) yang membeli dan menggunakan perangkat lunak yang tidak berlisensi sah; juga terhadap penjual yang secara tidak sah meng-install pada perangkat keras (hardware) yang dijualnya; serta terhadap penjual/pedagang perangkat lunak (software) palsu/bajakan.
Tahukah Anda?
Penginstalan dan pendistribusian atas salinan (copies) perangkat lunak (software) Microsoft yang tidak berlisensi sah pada komputer adalah pelanggaran hak cipta milik Microsoft. Hal ini adalah tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bagi mereka yang ditemukan bersalah/terbukti atas tindakan pelanggaran hukum pidana maupun perdata tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan hal ini, maka:
- Kami menerapkan aturan tegas bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan apapun yang melanggar hak cipta dan/atau peraturan apapun.
- Kami tidak menerima komputer degan perangkat lunak (software) yang tidak berlisensi sah dari para konsumen, baik untuk perbaikan jenis service apapun, termasuk di dalamnya install baru - install ulang dengan software Microsoft bajakan.
- Kami akan senantiasa mengingatkan Anda - value customer - bahwa dengan Windows Genuine Advantage mengharuskan proses on-line yang akan membantu Anda untuk menentukan perangkat lunak (software) Windows, karena hanya lisensi Windows Asli yang akan menerima informasi up-to-dates, mengambil secara online (download) produk dan promosi-promosi spesial. Sedangkan pengguna Windows yang tidak sah/bajakan akan menerima peringatan-peringatan yang akan muncul pada tampilan desktop setiap jam.
Stay Legal & always use original Microsoft software :)
SHOPPING CART
